Pemerintah Berikan Fasilitas Pajak Penghasilan 0 Persen untuk UMKM di IKN

Antara
Pemerintah berikan fasilitas pajak penghasilan 0 persen untuk UMKM di IKN. (Freepik)

PP Nomor 12 Tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan, yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Pengaturan itu, antara lain terkait dengan perizinan berusaha terdapat 12 pasal, terkait kemudahan berusaha terdapat 10 pasal, untuk lingkup fasilitas penanaman modal terdapat 42 pasal, kemudian untuk lingkup pengawasan ada 2 pasal, dan terkait dengan evaluasi ada 1 pasal.

Dia mengajak masyarakat mempelajari PP Nomor 12 tahun 2023 dengan menyeluruh, agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah. Dia menambahkan, ke depan akan diterbitkan juga produk hukum turunan dari PP ini, yakni untuk mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.

"Aturan turunan segera dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN, yakni untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dukung UMKM Go Global, Bank Mandiri Bawa Produk Binaan Masuki Pasar Internasional

6 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

9 hari lalu

Rano Karno Pertimbangkan PRJ 2027 Digelar 1,5 Bulan, Sambut Perayaan 500 Tahun Jakarta

9 hari lalu

PRJ 2026 Ditutup, Pengunjung 6,1 Juta Orang dan Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal