Pemerintah Akan Beri Insentif Pembelian Mobil Listrik Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta

Advenia Elisabeth
Pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besaran insentif untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besaran insentif untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip, Kamis (15/12/2022).

Agus menambahkan, selain memberikan insentif untuk pembelian motor listrik yang baru, insentif juga akan diberikan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Adapun terdapat ketentuan dari insentif tersebut, yakni hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bobot Lebih Berat dari Kendaraan Biasa, Mobil Listrik Rusak Jalan di China 

1 hari lalu

Bahlil Ramal Hidrogen Bakal Jadi Gantikan Kendaraan Listrik: Paling Lambat 5-10 Tahun

2 hari lalu

Dilengkapi Fitur Parking Assistance, BAIC T1 Bisa Parkir Sendiri dengan Sekali Sentuh Layar

5 hari lalu

Intip Fitur Unik Chery Q, Bisa Parkir Otomatis hingga Speaker Eksternal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal