Selain izin untuk produk reksa dana, Anda juga harus memastikan Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian pada reksa dana tersebut berizin dan diawasi oleh OJK. Anda perlu mengecek informasi mengenai rekam jejak Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada prospektus reksa dana.
Metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. Nilai aktiva bersih menunjukkan harga bersih atau nilai pasar yang menggambarkan perkembangan modal investasi pasca dikurangi berbagai biaya.
Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari kerja bursa. Di dalam prospektus juga terdapat laporan keuangan yang berisi posisi keuangan, arus kas, laba, dan perubahan aset. Laporan keuangan dapat menjadi acuan untuk menilai apakah produk reksa dana mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun atau negatif
Investor perlu memahami jenis reksa dana yang diinvestasikan. Apakah termasuk jenis reksa dana pendapatan tetap, reksa dana saham, reksa dana campuran, atau jenis lainnya.
Pada prospektus reksa dana, akan dijelaskan jenis reksa dana yang dipilih dan juga arahan kebijakan investasi untuk menentukan komposisi portofolio. Sebagai contoh, berdasarkan peraturan OJK komposisi reksadana pendapatan tetap minimal 80 persen dana kelolaan alokasinya harus pada instrumen obligasi.
Pada bagian prospektus ini, biasanya tercantum persyaratan dan ketentuan untuk pembelian dan penjualan reksa dana. Anda akan mendapatkan informasi mengenai informasi jumlah minimum pembelian, penjualan dan pengalihan unit penyertaan pada reksa dana.