Pegang 2 Jabatan di Kabinet Merah Putih, Berapa Gaji Luhut Tiap Bulannya?

Puti Aini Yasmin
Luhut jadi Penasihat Khusus Presiden (Foto: IG Luhut)

Sehingga, gajinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sebesar Rp18.648.000. Kemudian, untuk jabatan Penasihat Khusus Presiden tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, besaran gajinya setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi pasal 6.

Oleh karena itu, gaji yang diterima dari jabatan kedua, yakni Penasihat Khusus Presiden juga sebesar Rp18.648.000. Dari dua jabatan yang diembannya saat ini, maka setiap bulan Luhut menerima Rp37.296.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Nasional
1 jam lalu

Prabowo dan Albanese Teken Traktat Keamanan Bersama Indonesia-Australia

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Minta Maaf ke PM Australia Albanese, Tak Bisa Jemput di Bandara

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Bertemu PM Australia Albanese, Perkuat Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal