Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun Depan Naik Jadi Rp116,23 Triliun, Ini Rinciannya

Iqbal Dwi Purnama
Komisi V DPR RI menyetujui kenaikan pagu anggaran Kementerian PUPR Tahun 2025 sebesar Rp40,59 triliun. Total pagu anggaran menjadi Rp116,23 triliun. (Foto: Dok. MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Komisi V DPR RI menyetujui kenaikan pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2025 sebesar Rp40,59 triliun. Dengan begitu, total pagu anggaran Kementerian PUPR tahun depan menjadi Rp116,23 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, tambahan alokasi anggaran sebesar Rp40,59 triliun akan dialokasikan untuk meningkatkan Dukungan Ketahanan Pangan dan Energi, Renovasi Prasarana Sarana Sekolah, dan keberlanjutan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Dukungan ketahanan pangan dan energi tersebut untuk penyelesaian bendungan on-going, pembangunan jaringan tersier dan cetak sawah, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, dan pembangunan bendung, termasuk padat karya Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dengan total pagu tambahan sebesar Rp11,9 triliun," kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (11/9/2024).

Basuki menambahkan, anggaran tambahan tersebut juga dialokasikan untuk renovasi prasarana sarana sekolah (Pembangunan Sekolah Unggul dan Revitalisasi Sekolah/ Madrasah) sebesar Rp19,5 triliun. 

Terakhir, anggaran tambahan tersebut juga digunakan untuk penyelesaian pembangunan IKN antara lain Pembangunan Jalan Tol, Jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bandara VVIP, Pembangunan Kawasan Peribadatan, Kantor Kementerian PUPR, JDU dan JDP SPAM Sepaku Tahap II, Jaringan Air Limbah, Sekolah, Pasar dan Puskesmas, serta Lanjutan Pembangunan Rusun ASN dan Hankam dengan total pagu sebesar Rp9,19 triliun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
1 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
19 jam lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Nasional
2 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal