Otoritas Bursa AS Dakwa 11 Orang dalam Skema Ponzi Kripto Senilai Rp4,5 Triliun

Dinar Fitra Maghiszha
Otoritas Bursa AS dakwa 11 orang dalam skema Ponzi kripto senilai Rp4,5 triliun. (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mendakwa 11 orang untuk peran mereka dalam menciptakan dan mempromosikan piramida kripto palsu dan skema Ponzi. Melalui skema itu, mereka mengumpulkan lebih dari 300 juta dolar AS atau Rp4,5 triliun dari investor di seluruh dunia, termasuk di AS. 

Adapun 11 orang yang didakwa termasuk empat pendiri skema bernama Forsage. Menurut SEC dalam pernyataannya, mereka terakhir diketahui menetap di Rusia, Republik Georgia, dan Indonesia. 

SEC mengungkapkan, Forsage diluncurkan pada Januari 2022. Forsage mengklaim sebagai platform kontrak pintar terdesentralisasi dan memungkinkan jutaan investor ritel untuk melakukan transaksi melalui kontrak pintar yang beroperasi di blockchain ethereum, tron, dan Binance. Itu diduga beroperasi sebagai skema piramina selama lebih dari 2 tahun, di mana investor memperoleh keuntungan dengan merekrut orang lain ke dalam skema.  

Forsage secara agresif mempromosikan kontrak pintarnya melalui promosi online dan platform investasi baru, namun tidak menjual produk aktual apa pun yang bisa dikonsumsi. Forsage juga diduga menggunakan aset dari investor baru untuk membayar investor sebelumnya dalam struktur Ponzi yang khas. 

"Forsage adalah skema piramina penipuan yang diluncurkan dalam skala besar dan dipasarkan secara agresif kepada investor," kata Kepala Aset Kripto dan Siber SEC Carolyn Welshhans, dikutip dari Reuters, Selasa (2/8/2022). 

"Penipu tidak bisa menghindari undang-undang sekuritas federal dengan memfokuskan skema mereka pada kontrak pintar dan blockchain," imbuhnya. 

Sementara itu, tanpa mengakui dan menyangkal tuduhan, dua terdakwa setuju untuk menyelesaikan dakwaan. Salah satu dari mereka sepakat untuk membayar pinalti. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Penipuan, Korban Rugi Rp1 Miliar

Internet
21 hari lalu

Sempat Bungkam, Korban Kripto Timothy Ronald Ngaku Diserang Buzzer hingga Doxing

Seleb
21 hari lalu

Korban Dugaan Penipuan Timothy Ronald Ungkap Selain Alami Rugi juga Diintimidasi

Seleb
24 hari lalu

Kronologi Dugaan Penipuan Trading Kripto, Korban Tergiur Konten Flexing Timothy Ronald

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal