Ojol Kembali Diizinkan Angkut Penumpang, Menhub: Pakai Masker dan Sarung Tangan

Djairan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperlonggar aturan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain pesawat, larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang kini dihapus.

Pelonggaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Dalam aturan Permenhub sebelumnya, ojol hanya boleh mengangkut barang dan makanan saja.

Menhub meminta kepada pengemudi ojol untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. SOP tersebut dituangkan dalam pasal 11 poin c dalam Permenhub 41/2020.

“Harus menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, kata Menhub, pengemudi ojol harus rajin menyemprot kendaraannya dengan disinfektan, terutama sebelum dan sesudah digunakan untuk bekerja.

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengingatkan, pelonggaran bukan berarti mengabaikan kesehatan. Protokol Covid-19 harus dijalankan agar mobilitas masyarakat bisa lancar, namun tetap aman dari penularan virus corona.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal