OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,1 - 0,3 Persen per Hari!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ilustrasi pinjaman online. OJK turunkan bunga pinjol dari 0,3 hingga 0,1 persen per hari. (Dok: Okezone)

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Sebelumnya, besaran bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di mana, maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8 persen per hari, lalu menjadi 0,4 persen per hari yang dihitung dari pokok pinjaman.

Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8 persen per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari total pokok pinjaman.

“Ini adalah turunan dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, sudah ada mandatnya. OJK hadir mengatur agar industri dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
2 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
2 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal