OJK Turunkan Bunga Pinjol jadi 0,1 - 0,3 Persen per Hari!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Ilustrasi pinjaman online. OJK turunkan bunga pinjol dari 0,3 hingga 0,1 persen per hari. (Dok: Okezone)

Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 0,3 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024, kemudian sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, dan sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Adapun, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna, tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Sebelumnya, besaran bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Di mana, maksimum bunga dan biaya pinjaman yang dapat dikenakan kepada penerima pinjaman sebesar 0,8 persen per hari, lalu menjadi 0,4 persen per hari yang dihitung dari pokok pinjaman.

Kemudian, total biaya keterlambatan maksimum adalah 0,8 persen per hari, serta total bunga, biaya pinjaman dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari total pokok pinjaman.

“Ini adalah turunan dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, sudah ada mandatnya. OJK hadir mengatur agar industri dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
4 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Minta Bunga Himbara Maksimal 5 Persen untuk Kredit Usaha Rakyat 

Nasional
13 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal