OJK soal Pelaksanaan Motor dan Mobil Wajib Pakai Asuransi: Setelah Dapat Persetujuan DPR

Dinar Fitra Maghiszha
Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi OJK bicara soal kewajiban asuransi motor dan mobil. (Foto: dok Roojai)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bicara mengenai program asuransi wajib untuk motor dan mobil. Menurutnya, OJK masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang disetujui DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujar Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Saat ini, aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

MNC Bank Kembali Gelar Undian Tabungan Dahsyat, 2 Nasabah Raih Hadiah Mobil 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal