OJK Blokir 206 Fintech Lending Ilegal Sepanjang Oktober

Michelle Natalia
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meningkatkan penindakan terhadap fintech lending. Sepanjang Oktober 2020, ada 206 fintech lending ilegal yang diblokir.

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Rabu (28/10/2020).

Dia menyebut, fintech ilegal masih banyak beredar lewat saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sejak 2018 hingga Oktober 2020, ada 2.923 fintech ilegal yang diblokir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
17 jam lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
1 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
2 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal