OJK Blokir 206 Fintech Lending Ilegal Sepanjang Oktober

Michelle Natalia
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meningkatkan penindakan terhadap fintech lending. Sepanjang Oktober 2020, ada 206 fintech lending ilegal yang diblokir.

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, Rabu (28/10/2020).

Dia menyebut, fintech ilegal masih banyak beredar lewat saluran teknologi komunikasi di masyarakat. Sejak 2018 hingga Oktober 2020, ada 2.923 fintech ilegal yang diblokir.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Makro
3 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Bisnis
9 hari lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
9 hari lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal