MNC Finance Imbau Debitur Lapor dan Datangi Kantor Cabang Terdekat Jika Kesulitan Bayar Angsuran

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Direktur PT MNC Finance, Gabriel Mahjudin

"Ini sudah sekian kali kami melaporkan, dari pihak kami MNC Finance, diwali saat memberikan pembiayaan kami memberikan edukasi hal hal yang penting untuk diketahui konsumen, ada juga secara tertulis salah satunya terkait pasal fidusia, atau mengoper ke pihak lain itu ada sanksi pidana," sambung Gabriel.

Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 tahun 5 bulan penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.

Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 bulan kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.

"Kami sangat menghimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," tutur Gabriel.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

MNC Finance kembali Gelar Durian Vaganza 2026, Pererat Silaturahmi dengan Para Mitra

Bisnis
17 hari lalu

Raih Penghargaan Agent Award 2026, Agregator Harap Kolaborasi dengan MNC Finance Makin Kuat

Bisnis
17 hari lalu

Agent Award 2026 Digelar, MNC Finance Apresiasi Tiga Agregator Sales Terbaik

Nasional
2 bulan lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal