Minyakkita Bakal Banjiri Pasar Tradisional, Beli Wajib Pakai KTP

Advenia Elisabeth
Minyak goreng kemasan Minyakita segera membanjiri pasar tradisional. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera membanjiri di pasar tradisional. Untuk membeli minyak tersebut, wajib memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023). 

Jumlah pembelian pun dibatasi. Kata Mendag, konsumen hanya diizinkan membeli maksima 5 kilogram (kg) dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi. 

Ia juga menegaskan, para pedagang yang menjual Minyakita juga tidak boleh menaikkan harga jual, yakni di atas Rp 14.000 per kg ataupun memperbolekan konsumen membeli melebihi batas ketentuan. Jika pegadang melanggar itu, maka akan ditindak oleh Satgas Pangan. 

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," tegas Zulhas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kabar Baik, Bantuan Pangan Beras dan Minyakita Segera Disalurkan ke 33,2 Juta KPM

Megapolitan
18 hari lalu

Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan Imbas Harga Naik, Lapak di Pasar Sepi Aktivitas

Nasional
24 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
1 bulan lalu

Mentan Sidak ke Pasar Tebet Jaksel, Temukan Minyakita Dijual di Atas HET

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal