Minyak Nabati dan Margarin Indonesia Bebas Bea Masuk Tindakan Pengamanan ke Madagaskar

Advenia Elisabeth
Mendag Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan pemerintah Madagaskan yang membebaskan bea masuk tindakan pengamanan untuk minyak nabati dan margarin Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Madagaskar memutuskan tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk dari Indonesia. 

Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan pemerintah Madagaskar tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sangat tepat.

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari pemerintah Madagaskar merefleksikan jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Mendag, Jumat (3/6/2022).

Pemerintah Madagaskar menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019. Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS 15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Mendag menambahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar. 

“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Mendag.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Impor RI Melonjak 22,49% pada April 2026, Tembus 25,21 Miliar Dolar AS

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon

57 tahun lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal