Menteri ESDM dan Menteri Investasi Digugat 2 Perusahaan Tambang, Ada Apa?

Ikhsan Permana SP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan tambang terkait pencabutan IUP. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat oleh dua perusahaan, PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra. Gugatan tersebut terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT yang teregistrasi pada 11 Mei 2022. Kedua perusahaan mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, dalam berkas gugatannya kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Menteri ESDM dan Menteri Investasi tidak sah. Kedua perusahaan juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.

"Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan.

Dalam petitumnya, kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bus Hidrogen-Diesel Perdana Diluncurkan, Siap Mengaspal di Jalan

14 jam lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

2 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

5 hari lalu

Bahlil Pastikan 30 Persen Tenaga Kerja Proyek Gas Abadi Masela Warga Maluku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal