Menhub Ancam Sanksi Maskapai yang Jual Tiket Pesawat Mahal saat Mudik Lebaran

Suparjo Ramalan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan memberi sanksi tegas kepada maskapai penerbangan yang menjual tiket melebihi tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menanggapi banyak keluhan jika harga tiket pesawat domestik cukup tinggi.

Menurutnya, tarif batas atas dan bawah harus menjadi pegangan seluruh maskapai nasional. Lantaran menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. 

"Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Budi Karya, Sabtu (30/3/2024). 

Meski begitu, Budi Karya mengaku keluhan harga tiket pesawat justru datang dari kalangan ekonomi menengah atas yang biasanya menggunakan pesawat dengan kelas bisnis (business class). 

Terkait harga tiket business class, Budi Karya menegaskan bukan wewenang dari Kementerian Perhubungan selaku regulator, namun merupakan kebijakan masing-masing perusahaan penerbangan. Artinya, segmen ini tidak diberlakukan tarif batas atas. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB, Diperpanjang jika Ada Event

57 tahun lalu

Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi, Hanya Punya Satu Peron

57 tahun lalu

Traveler Merapat! Pemerintah Siapkan Ratusan Miliar untuk Diskon Perjalanan Wisata

57 tahun lalu

Diskon Tiket Pesawat Berlanjut hingga Juli 2026, Pemerintah Siapkan Rp472 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal