Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah, dan akan tetap aman dan dikelola secara transparan. (Foto: Kemnaker RI)

Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. 

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Dia menuturkan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHTnya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT. 

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
7 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Januari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
9 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal