Menaker Siapkan Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Kurir-Driver Ojol

Atikah Umiyani
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial bagi pekerja berstatus kemitraan, seperti kurir dan driver ojol. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

Namun demikian, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini. 

Terkait THR bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Dalam kesempatan itu, Ida juga menekankan bahwa pemberian THR Keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. Dikatakannya, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ida menyebut, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR Keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini menyusul kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadhan ini," ucap Ida.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengendara Beralih ke Pertalite usai Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

57 tahun lalu

MNC Life Dukung Jakarta Sky Fun Run 2026, Hadirkan Perlindungan bagi Seluruh Peserta

57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal