Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Suparjo Ramalan
Menaker sebut kurator berkomitmen untuk membayar pesangon dan memberi THR untuk karyawan Sritex. Hal itu disampaikan pada Rabu (5/3/2025). (foto: Suparjo/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Para pekerja Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan akan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meskipun, status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu. 

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.

Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

57 tahun lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

57 tahun lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

57 tahun lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal