Mau Dapat Pupuk Bersubsidi? Ini Kriteria Petani yang Berhak

Dinar Fitra Maghiszha
ilustrasu Pupuk subsidi (Foto: Ilustrasi/Dok. Pupuk Indonesia)

Pihaknya menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi juga wajib diberlakukan pada seluruh mitra kios pupuk lengkap (KPL) yang berjumlah lebih dari 25.000 di Indonesia.

Adapun kios resmi harus berada di jaringan Pupuk Indonesia. HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani bahkan perorangan,

Fickry memastikan bahwa distribusi atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia sudah berjalan baik. Pasalnya, distribusi mulai dari gudang lini sampai kios sudah terdigitalisasi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, petani maupun kios yang melakukan penebusan di luar ketentuan maka bisa terkena sanksi atas dugaan tindak pidana.

‘’Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian,’’ tutupnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Amran Cabut 2.231 Izin Pupuk Subsidi Bermasalah

57 tahun lalu

Prabowo Sebut Banyak Negara Kini Ingin Beli Beras dan Pupuk dari RI

57 tahun lalu

Pasar Kramat Jati Produksi 5 Ton Sampah per Hari, Pramono Mau Sulap Jadi Pupuk

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal