Lindungi Konsumen dan Jamin Kualitas, Pemerintah Dorong Penerapan SNI Barang Emas

Rina Anggraeni
Suasana salah satu toko emas perhiasan di Pasar Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

“Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi,” paparnya.

Menurut Gati, tantangan saat ini yang dihadapi pelaku industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memahami tentang emas dan perhiasan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan tersebut.

Upaya yang dilakukan, antara lain melalui fasilitasi bimbingan teknis dan perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019. SKKNI ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM industri yang kompeten.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi, Termurah Dijual Rp1.510.000!

Nasional
1 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal