Langgar UU Privasi Data di Eropa, TikTok Didenda Rp5,68 Triliun

Aditya Pratama
TikTok didenda 345 juta euro atau setara Rp5,68 triliun karena melanggar Undang-Undang (UU) privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa. (Foto: Reuters)

TikTok berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi, dan akun pribadi akan dipilih sebelumnya untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun ketika mereka mendaftar untuk aplikasi tersebut mulai bulan ini.

Sebelumnya, DPC membuka penyelidikan kedua mengenai transfer data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi UU data Uni Eropa ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut. 

Pada bulan Maret, DPC mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama bagi perusahaan mana pun dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan tersebut.

DPC juga telah menjatuhkan denda besar kepada raksasa teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sebesar 2,5 miliar euro yang dikenakan pada Meta Platforms. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Panas! Iran Akan Usir Atase Pertahanan Negara-Negara Uni Eropa

Internasional
4 hari lalu

Balas Dendam, Iran Akan Masukkan Militer Negara Uni Eropa dalam Daftar Teroris

Health
16 hari lalu

Kronologi Lengkap Istri Pencet Jerawat Suami Berujung Meninggal Dunia, Kisahnya Menyedihkan

Nasional
17 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal