Lahan Pesantren Jadi Sengketa Habib Rizieq dan PTPN, BPN: Itu Aset Negara

Giri Hartomo
Lahan di Megamendung, Bogor kini dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Habib Rizieq dan PTPN. (Foto: Okezone)

Menurut Suyus, aset negara tersebut tidak bisa sembarang berpindah tangan. Setiap pelepasan aset harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk izin dari menteri keuangan dan menteri BUMN.

"Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jika HGU habis, kata Suyus, tidak bisa masyarakat memiliki hak atas lahan tersebut. "Tidak serta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

12 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

16 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

17 hari lalu

Status Tanah Belum Jelas selama 50 Tahun, DPRD DKI Kawal Hak Warga Bumi Tridharma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal