Kurangi Jumlah Perokok Anak-anak, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 12 Persen di 2022

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok menjadi 12 persen pada 2022. Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengurangi jumlah perokok anak-anak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Rinciannya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.

"Sudah disetujui presiden, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk sigaret kretek tangan kenaikannya kita tetapkan 4,5 persen maksimal," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi pengunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Ekonomi Melambat: Dia Sudah Dosa Besar

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu: Kita Harus Belajar Koordinasi

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta saat Lapor Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal