Kuasa Hukum Sebut Beras Bansos yang Terkubur di Depok Sudah Milik JNE

Heri Purnomo
Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menegaskan, beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik JNE. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE), Hotman Paris Hutapea menegaskan, beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok sudah hak milik JNE. Menurutnya, beras yang sudah rusak tersebut telah diganti oleh pihak JNE dengan meminta beras pengganti kepada pihak PT Storesend Elogiatic Indonesia (SSI) dengan memotong honor yang didapatkan dari distribusi tersebut.

"Jadi ketika beras itu rusak, kita langsung minta pengganti ke SSI, dan dari JNE langsung mengirim lagi ke penerima manfaat bantuan," ujar Hotman di Jetski Cafe, Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Hotman menuturkan, karena beras pengganti sudah dikirim menggunakan uang dari JNE, maka beras yang rusak sudah menjadi hak milik JNE.

"Jadi mau dikemanain, mau diapakan itu sudah hak JNE dan tidak melanggar hukum," kata dia.

Hotman mengatakan, penguburan tersebut dikarenakan beras yang rusak sudah mengendap di Gudang JNE selama satu setengah tahun dan mengalami pembusukan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Nasional
1 hari lalu

Dampingi Korban Pencabulan Oknum Kiai, Hotman Paris Sentil Polres Pati

Megapolitan
13 hari lalu

Viral Pocong Berkeliaran di Depok Bikin Warga Resah, Polisi: Hoaks!

Megapolitan
13 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Remaja Disekap WNA di Jakarta Utara, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal