Kuasa Hukum Indosterling Mengakui Tak Memiliki Izin dari BI dan OJK

Taufik Fajar
Kuasa hukumPT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar (berizin) di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi. "Tidak terdaftar di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Asset Management dan Ayovest Resmi Kerja Sama Pemasaran Reksa Dana

57 tahun lalu

BNI Rampungkan Pengembalian Uang Rp28 Miliar Gereja Katolik Aek Nabara

57 tahun lalu

BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan

57 tahun lalu

MNC Asset Management-Bank Neo Commerce Gelar Seminar Edukasi Investasi Khusus untuk Nasabah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal