Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600 di Garuda

Suparjo Ramalan
Kuasa hukum Emirsyah Satar jelaskan alasan pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Adapun pengadaan pesawat ATR-73-600 kini menjadi sorotan publik usai Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berisikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu sebelumnya. 

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah memeriksa Emirsyah Satar. Pemeriksaan itu dilakukanSenin pekan lalu. 

Diketahui, Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menkop Buka Suara soal Polemik Pengadaan Kipas Angin untuk Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun

13 hari lalu

KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen

14 hari lalu

Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor 

16 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Temukan Penyimpangan Pengadaan Batu Bara Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal