KTNA Nilai Kebijakan Bulog Prioritaskan Serap Beras Bisa Rugikan Petani 

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi kebijakan Bulog prioritas serap beras bisa rugikan petani. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Perum Bulog saat ini tengah memprioritaskan untuk menyerap beraspetani langsung. Namun, kebijakan ini justru dinilai bisa merugikan petani secara langsung.

Menurut Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor kebijakan ini bisa menguntungkan tengkulak dan penggilingan padi yang sering menjadi perantara dalam proses penjualan.

“Dengan membeli beras, bukan gabah, Bulog melewatkan kesempatan untuk membantu petani mendapatkan harga layak. Petani terpaksa menjual gabah mereka kepada tengkulak dengan harga murah, sementara nilai tambah justru dinikmati oleh pihak lain,” kata dia dikutip iNews.id, Minggu (19/1/2024).

Masalah ini semakin krusial karena harga gabah yang dihasilkan petani menjadi lebih rentan terhadap fluktuasi pasar, terutama jika tengkulak memainkan peran dominan dalam menentukan harga. Sebaliknya, dengan menyerap gabah langsung dari petani, Bulog dapat menstabilkan harga di tingkat petani dan memastikan mereka mendapatkan keuntungan yang adil.

Langkah Bulog yang menyerap beras juga dikhawatirkan memperlemah semangat petani dalam berproduksi. Pasalnya, hal itu akan membuat kerja keras tak dihargai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

57 tahun lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Serbu Ladang di Nigeria, Tembak Mati 17 Petani

57 tahun lalu

Bulog Serap 3 Juta Ton Beras hingga Juni 2026, Sudah 75% dari Target

57 tahun lalu

BPS Ungkap Produksi Padi dan Jagung Berpotensi Menurun hingga Juli 2026, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal