KPPU Sebut Ada Kartel Bunga Pinjol, Ini Tanggapan AFPI

Ikhsan Permana SP
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memberi penjelasan tentang bunga pinjol, dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023), (Foto: dok iNews)

Penyelidikan awal tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. 

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. 

KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. 

Menanggapi hal tersebut, Entjik menjelaskan bahwa maksimum bunga pinjaman yang ditetapkan AFPI adalah sebesar 0,4 persen bukan 0,8 persen.

"Kami tentunya akan berkomunikasi dengan KPPU untuk berdiskusi tentang hal ini. Karena yang kita patok itu sebenarnya maksimum, bukan minimum," tutur Entjik.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Makro
4 bulan lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Film
4 bulan lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
4 bulan lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal