KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Terkait Kartel Minyak Goreng, Ini Daftarnya

Advenia Elisabeth
KPPU bakal memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu 14-19 April 2022.  (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil 10 perusahaan terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng. Panggilan tersebut akan dilaksanakan dalam rentan waktu 14-19 April 2022. 

"Ada beberapa yang akan kami undang. Perusahaan pengemasan minyak goreng, produsen, dan distributor. Jadi ada 10 perusahaan yang akan kami mintai keterangan," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam konferensi pers, Senin (11/4/2022).

Adapun 10 perusahaan tersebut di antaranya PT FMS, PT JS, PT EUP, PT MNS, PT SB, PT NPL, PT AMR, PT SDS, PT AJW, dan PT Asianagro Agungjaya. 

Gopprera menambahkan, jika produsen tidak menghadiri panggilan, maka pihaknya akan mengumumkan ke publik. Namun, KPPU berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat kooperatif, sehingga proses penyelidikan bisa segera didapatkan hasil.

"Jika tidak hadir akan kami umumkan. Kami berharap semua pihak dapat kooperarif untuk memberikan keterangan maupun menyampaikan data dan dokumen sesuai yang kami minta sebagai bahan penyelidikan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

31 hari lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

1 bulan lalu

Satgas Pangan Endus Indikasi Kartel di Balik Harga TBS Sawit Anjlok

1 bulan lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal