KLHK Siap Lepas 41.000 Hektare Kawasan Hutan untuk Pembangunan IKN Nusantara

Iqbal Dwi Purnama
Suasana penyatuan tanah dan air yang dibawa 34 gubernur dalam kendi Nusantara di Titik Nol IKN Kaltim. (IST)

Karena wilayah HPK tersebut nantinya kalau sudah di diberikan bisa diubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.

"Akan dilanjutkan dengan permohonan dari OIKN untuk mengajukan pelepasan tersebut, sehingga betul-betul areal itu akan dilepaskan menjadi dan dikelola OIKN," ungkap Ruandha.

Namun demikian menurutnya menggambat atau tidaknya sebuah pembanguan yang dilakukan itu bakal tergantung dari OIKN untuk segera melakukan permohonan.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa pada area HPK seluas 41.493 hektare tersebut di dalamnya termasuk wilayah pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

China Investasi Perdana di IKN Senilai Rp1,25 Triliun, Bangun Apartemen hingga Perkantoran

14 hari lalu

KLH Minta Kepala Daerah Waspadai El Nino, Ingatkan Risiko Kebakaran TPA!

17 hari lalu

Menhut Tegaskan Sudah Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, Bantah Lepas Kawasan Hutan

1 bulan lalu

Kejar Target Ibu Kota 2028, Otorita Minta Tambahan Dana Rp15,5 Triliun untuk Pembangunan IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal