Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer atau Pegawai Kelas Dua di Birokrasi

Dita Angga
PPPK memiliki status yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara (ASN). (Foto: Ist)

“Jadi bukan di bawah UMR. Saya banyak menerima tudingan ini gajinya tidak memadai, gajinya kurang, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan ASN. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama. Jadi tidak ada perbedaan,” ucapnya.

Bima menegaskan, perbedaan antara PPPK dan PNS hanyalah sistem pensiun. Dalam hal ini PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Namun Bima menegaskan pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.

“Perbedaannya dalam sistem pensiun. Itu pun kami berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda dari yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan,” tuturnya.

Dia meminta agar tidak ada kekhawatiran mengenai PPPK. Dia kembali mengatakan tidak ada pegawai kelasa du di pemerintahan. “Jadi tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokras.  Tidak ada seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PNS dan PPPK lagi. ASN ini satu kesatuan,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal