Kenaikan Tarif Ojek Online Mulai 11 September Pukul 00.00 WIB

Ikhsan Permana SP
Kenaikan tarif ojek online kan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan dengan aplikator. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sempat beredar kenaikan akan dimulai hari ini, Sabtu (10/9/2022), ternyata tarif baru ojol akan berlaku mulai besok, Minggu (11/9/2022).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada esok hari. Hal ini merupakan kesepakatan dengan para aplikator.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 september pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengumumkan kenaikan tarif ojol pada Rabu (7/9/2022) lalu. Menurut dia, penyesuaian tarif ojol dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah, dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 19 Juni 2026 jelang Akhir Pekan, Ada yang Naik?

57 tahun lalu

Aliansi Perempuan Long March ke Istana, Bawa Beragam Poster hingga Alat Dapur

57 tahun lalu

Harga BBM Pertamina 18 Juni 2026 Terbaru, Ada yang Naik!

57 tahun lalu

Harga Pertamax Naik Picu Demo Mahasiswa, Pengamat: Jika Pemerintah Sabar Tak Perlu Menaikkan BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal