Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Naik Setiap 3 Tahun, Jadi 65 Tahun pada 2043

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pekerja. (Foto: MPI)

Mengutip keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun sebetulnya berbeda dengan berakhirnya hubungan kerja. Sehingga ketika usia pensiun ditetapkan menjadi 65 tahun, tidak serta merta menjadi batas akhir seseorang bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menekankan usia pensiun sebagai batas pencairan manfaat pensiun. Sehingga, pencairan dana pensiun baru bisa dilakukan ketika seseorang memasuki usia pensiun.

Pekerja atau buruh yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima jenis manfaat JP, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak dan pensiun orang tua.

Namun demikian, berakhirnya hubungan kerja karena pensiun tidak serta merta ditentukan dengan Pension Age, tapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

"Inilah yang disebut retirement age, alias kapan kami berhenti bekerja secara permanen. Beda perusahaan, berbeda juga aturannya, dan ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
3 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal