Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker tangani 33 aduan hubungan industrial, termasuk PHK. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

"Kalaupun ada PHK, ini jalan terkahir, kita upayakan dialog untuk mencari solusi, kalaupun PHK kita menekan hak karyawan masih tetap ditunaikan, pesangon dan lainnya," ujarnya.

Di samping itu, Anwar menjelaskan, pihaknya juga telah menerbitkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Meningkat berapa negara tujuan ekspor saat ini mengalami penurunan permintaan dampak dari perlambatan ekonomi global. Melalui Permenaker tersebut, para pelaku usaha ini diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan sebesar 25 persen dan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap para buruhnya.

Kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

May Day 2026, Golkar Ingatkan Hubungan Industrial Harus Sehat dan Adil

Nasional
19 jam lalu

May Day di Monas, Prabowo Umumkan Sudah Teken Keppres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Nasional
1 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Nasional
2 hari lalu

Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Nasional
6 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal