Kemnaker Sidak Startup Bayar Anak Magang Rp100.000/Bulan, Denda Rp500.000 karena Resign

Suparjo Ramalan
Kemnaker Sidak Startup bayar anak magang Rp100.000/bulan, denda Rp500.000 karena resign.

"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," ucapnya. 

Agar pemagangan yang dilakukan industri sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, Kemnaker sangat membuka diri dan siap membantu perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, seperti merancang proses pemagangan dan menyiapkan mentornya yang bersertifikat. 

"Intinya pemagangan ini bukan sesuatu yang dilarang, tetapi sesuatu yang kita dorong, tapi dengan syarat kita dalam melaksanakannya sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 jam lalu

Viral SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh 2 Tahun, Pramono: Saya Baru Tahu Ketika Viral

24 jam lalu

Reza Arap Nekat Jadi Sutradara Tanpa Pengalaman, Langsung Garap Film Horor!

1 hari lalu

Apes! Drake Kalah Taruhan Rp26,9 Miliar usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026

1 hari lalu

Selamat! Rio Haryanto dan Athina Papadimitriou Menanti Kelahiran Anak Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal