Kemnaker Beberkan Alasan Batal Umumkan UMP 2025 Hari Ini

Anggie Ariesta
Kemnaker memastikan tidak mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis, 21 November 2024. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hari ini, Kamis, 21 November 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan, ditundanya penetapan UMP 2025 berdasarkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Diundur. Karena kami masih mengkaji formula yang pas sebagai kepatuhan kami atas keputusan MK," ujar Indah saat dikonfirmasi iNews.id, Kamis (21/11/2024).

Adapun Kemnaker mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Kemnaker juga telah menyebar imbauan yang ditujukan untuk seluruh gubernur. Seiring dengan hal tersebut, Indah juga meminta para gubernur untuk menyampaikan informasi ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
1 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
4 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal