Kemnaker Bakal Telusuri Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker akan menelusuri perusahaan yang syaratkan tidur bareng untuk perpanjangan kontrak karyawati. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

Dia menyebut, Kemnaker akan berkoordinasi juga dengan serikat pekerja hingga asosiasi untuk menelisik lebih jauh dimana perusahaan mana saja praktik tersebut dilakukan serta dalam rangkaian memberikan sosialisasi.

"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja atau serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," tuturnya.

Sebelumnya, aksi bejat oknum salah satu perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi mensyaratkan staycation kepada karyawati agar kontrak kerjanya diperpanjang mendadak viral di media sosial.

Pernyataan tersebut dituliskan Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17. Dalam pernyataannya, Jhon menyebut salah satu perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawatinya untuk staycation atau liburan di hotel bila ingin memperpanjang kontrak.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang, ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis Jhon pada cuitannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Viral Aksi Pria Santai Curi Paket Kurir Depan Anak-Istri di Kalibata

Nasional
13 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Megapolitan
28 hari lalu

Viral Aksi Pesepeda Perempuan Adang Pemotor di Jalur Sepeda Jalan Sudirman

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal