Kementerian ESDM Rilis Aturan Perdagangan Karbon Pembangkit, Ini Tujuannya

Atikah Umiyani
Kementerian ESDM merilis aturan terkait perdagangan karbon, Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Dadan menambahkan, pihaknya telah menetapkan PTBAE tahun ini. Dia meyakini, batasan itu dapat diikuti oleh semua pembangkit.

"Batasannya sudah kita tetapkan di situ, saya sangat yakin tahun ini semuanya bisa. Angkanya angka-angka yang friendly dari sisi penurunannya," ucapnya.

Dia menegaskan, regulasi ini bersifat wajib untuk dijalankan semua pelaku usaha. 

"Lalu bagaimana kalau tidak bisa memenuhi? karena dalam permennya ini sanksinya relatif normal. Kan kita sekarang jamannya digital, semua akan tercatat, saya misalnya harusnya 100 hanya bisa 80," katanya.

"Nah saya akan tawarkan dua di di belakangnya. yang pertama yang tahun berikutnya dikurangi 20 karena masih punya hutang 20 kalau enggak kita bawa aja terus, kita catat kita akan catat apakah nanti dikonversi menjadi pajak karbon. Misalkan, karena kan sekarang belum siap," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satu Pembangkit Berhasil Pulih, Sistem Kelistrikan di Jawa Mulai Stabil

57 tahun lalu

Bahlil Buka Opsi Revisi Harga Batu Bara PLN di Tengah Kendala Pasokan

57 tahun lalu

ESDM Bicara Peluang Harga BBM Nonsubsidi Turun, Pastikan Ikuti Tren Minyak Dunia

57 tahun lalu

Bahlil bakal Hidupkan Lagi Program Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Rp815,56 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal