Berikut rincian ketiga blok WIUPK komoditas nikel yang akan dilakukan lelang prioritas:
1. Blok Bulubalang Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 1.665 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp5.972.500.000
2. Blok Lingke Utara Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 943 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp3.378.300.000
3. Blok Pongkeru Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan luas 4.252 hektare, nilai komoditas kompensasi Rp4.409.850.000
Adapun, jadwal lelang prioritas ketiga blok ini sebagai berikut:
1. Pengumuman lelang ulang: 17 April - 16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 - 22 Mei 2024
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.