"PMN nontunai ini untuk pengembangan usaha dalam memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan. PMN nontunai merupakan konversi RDI/SLA dan Eks BPPN, angka posisi per 31 Maret 2022 dan akan berubah pada saat konversi dilakukan," kata dia.
Tiko menuturkan, usulan tambahan PMN sebagian besar dialokasikan untuk penugasan BUMN, seperti PLN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk sektor pembangkit, transmisi, gardu induk dan distribusi, termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Kemudian, IFG untuk pelaksanaan penugasan penjaminan KUR yang dijalankan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo, dan KAI untuk memenuhi setoran modal porsi Indonesia untuk penambahan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). "PMN dibutuhkan di tahun 2022 dan masih menunggu keputusan dari Komite KCJB sesuai Perpres 93/2021," ucapnya.
Sementara PMN dibutuhkan Airnav dalam mencapai seamless Air Traffic Management (ATM) di kawasan regional serta mendukung program strategis pemerintah melalui modernisasi ATM sistem. Menurut Tiko, Airnav juga memerlukan investasi radar baru.
"Terkait persetujuan Singapura untuk ruang udara yang di atas Sumatera butuh peningkatan kapasitas radar sehingga butuh investasi radar baru agar bisa cover kawasan udara yang cukup luas," tuturnya.