Kemenperin Wajibkan 81 Perusahaan Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari

Advenia Elisabeth
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng menjaga pasokan bagi masyarakat hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM). (Foto: Antara)

Permenperin ini turut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

 "Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” ucap Agus.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” ucap Putu. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dukung UMKM Go Global, Bank Mandiri Bawa Produk Binaan Masuki Pasar Internasional

4 hari lalu

Mendag Bicara Kemungkinan Kenaikan Harga Minyakita, Kapan?

5 hari lalu

Rano Karno Pertimbangkan PRJ 2027 Digelar 1,5 Bulan, Sambut Perayaan 500 Tahun Jakarta

6 hari lalu

PRJ 2026 Ditutup, Pengunjung 6,1 Juta Orang dan Transaksi Tembus Rp8,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal