Kemenko Marves Beberkan Alasan Penerbitan Aturan Baru TKDN PLTS

Tangguh Yudha
Penerbitan aturan baru TKDN PLTS diharapkan bisa mendapat perluasan akses pendanaan asing, termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi ketenagalistrikan. (Foto: Dok. Ilustrasi/Ist)

Perluasan akses pendanaan ini diklaim sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi energi bersih dan terbarukan, memperkuat ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

"Di antaranya adalah peningkatan akses terhadap pendanaan asing melalui perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri dengan nilai minimal 50 persen dari total pembiayaan berasal dari kreditor multilateral atau bilateral," ujarnya.

Proyek infrastruktur ketenagalistrikan PLTS untuk memenuhi kebutuhan domestik dapat menikmati relaksasi impor hingga Juni 2025, selama memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024.

Dalam persyaratannya disebutkan impor dapat dilakukan dari perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk produksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Prabowo Minta Dukungan ASEAN untuk Bangun Proyek PLTS 100 GW di RI

Nasional
21 hari lalu

LPDB Koperasi Dorong Elektrifikasi Desa Lewat Pembiayaan PLTS, Siapkan Rp2,1 Triliun

Nasional
23 hari lalu

Prabowo Targetkan 17 GW PLTS Terbangun Tahun Ini, Jumlah PLTD Dipangkas

Nasional
1 bulan lalu

Danantara Bentuk PT Denera, Fokus Kelola Sampah Jadi Energi Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal