Kemenhub Sebut Aturan Teknis Larangan Mudik saat Libur Nataru Belum Final

azhfar muhammad
Kemenhub sebut aturan teknis larangan mudik saat libur Nataru belum final (Teguh Mahardika/MNC Portal)

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat mulai dari warga dilarang mudik dengan sejumlah pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan. 

“Jadi Kita akan menyesuaikan dari SE Satgas itu saja,” ucapnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

Bandara Kertajati bakal Disulap Jadi Pusat Bengkel Pesawat Hercules

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal