Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Segini Besarannya

Heri Purnomo
Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan. (Foto: Antara)

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," kata dia.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
14 hari lalu

Hidup Jadi Lebih Mudah, Andalkan Bebas Biaya Transaksi di MotionBank

Nasional
27 hari lalu

Link Aplikasi Cek Bansos Tahap 2 2026, Ini Link dan Cara Bukanya

Nasional
1 bulan lalu

BPJT bakal Kembali Uji Coba Transaksi Tol Tanpa Sentuh, Begini Persiapannya

Nasional
3 bulan lalu

Kronologi Pesawat Pelita Air Jatuh di Perbatasan Kaltara, Sinyal Emergensi Terdeteksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal