Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Segini Besarannya

Heri Purnomo
Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan. (Foto: Antara)

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. 

Sementara Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. 

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ucap Hendro.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangun Sistem Satu Data, Pemerintah Bikin Aplikasi Digital untuk UMKM

57 tahun lalu

Hidup Jadi Lebih Mudah, Andalkan Bebas Biaya Transaksi di MotionBank

57 tahun lalu

Link Aplikasi Cek Bansos Tahap 2 2026, Ini Link dan Cara Bukanya

57 tahun lalu

BPJT bakal Kembali Uji Coba Transaksi Tol Tanpa Sentuh, Begini Persiapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal