Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Jalan Tol Selama KTT ASEAN Ke-43, di Mana Saja?

Heri Purnomo
Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol selama penyenggaraan KTT ASEAN ke-43. (Foto: dok iNews)

“Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ungkap Agung dalam keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023). 

Dia menjelaskan, pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. 

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Digitalisasi Operasional dan Sistem Keselamatan Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Energi Nasional

3 hari lalu

Pasokan BBM di Sumatera Utara Kembali Normal, Armada dan Personel Ditambah

13 hari lalu

Maskapai Penerbangan Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1 Persen Mulai 2027

19 hari lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal