Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Rakyat Secara Bundling

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi minyak goreng curah Minyakita. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjuakan minyak goreng rakyat secara bundling, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga.

Hal itu, ditetapkan melalui 
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag
Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat tertanggal 6 Februari 2023.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, mengungkapkan selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, aturan tersebut melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan, dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (11/2/2023).

Dalam surat edaran itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga MinyaKita Tetap, Mendag Batalkan Wacana Kenaikan HET

57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal