Kasus Suap Meikarta, REI Sebut Izin Proyek Properti Rumit dan Lama

Ade Miranti Karunia Sari
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI), Soelaeman Soemawinata. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Real Estate Indonesia (REI) menilai, kasus suap Meikarta terjadi lantaran proses perizinan di level pemerintah daerah (pemda) cukup rumit dan lama.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI, Soelaeman Soemawinata mengatakan, secara prosedural, perizinan untuk membangun proyek properti cukup rumit sementara sumber daya manusia (SDM) di pemda kurang, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas saat menerbitkan izin.

"Di beberapa tempat itu sulit sekali karena resource-nya (terbatas), karena penguasaan terhadap teknisnya, dan lain-lain. Itu yang membuat kita terhambat karena kita sudah memiliki kewajiban terhadap konsumen," kata Eman saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/10/2018).

Mantan Direktur PT Alam Sutera Realty Tbk ini menjelaskan, untuk membangun proyek properti seperti apartemen atau perumahan membutuhkan berbagai tahapan perizinan. Pasalnya, setiap klaster yang akan dibangun, pengembang harus mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu per satu.

"Kita tiap mau membangun (klaster), kita akan mengajukan lagi IMB-nya," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kementerian PKP segera Bangun 18 Tower Rusun Subsidi di Meikarta Tahun Ini

Nasional
14 hari lalu

Maruarar Siap Bangun Rusun MBR di Meikarta: Sudah Lapor Presiden

Nasional
17 hari lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Sebut Meikarta bakal Kembalikan Uang Konsumen Rp26,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal