Kasus Gagal Bayar Berlarut-larut, OJK Tingkatkan Sanksi Wanaartha Life

Ikhsan Permana SP
Kasus gagal bayar berlarut-larut, OJK tingkatkan sanksi Wanaartha Life. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh dari sebelumnya hanya sebagian kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Hal ini karena kasus gagal bayar perusahan tersebut tak kunjung selesai.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan, sanksi ini karena belum terpenuhinya syarat perbaikan perusahaan.

"OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Jadi kami memberikan sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha PKU untuk seluruh kegiatan usaha," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Adapun, pemenuhan kewajiban yang dimaksud terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menurutnya, pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup selisih antara kewajiban dengan aset.

Karena itu, OJK masih menunggu manajemen Wanaartha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. Sebelumnya, Ogi menyebut, sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK, namun ditolak karena dinilai terlalu mengada-ada.

"Jadi menjadi perhatian karena ada perbedaan dari nilai-nilai yang disampaikan perusahaan dan hasil audit dari kantor akuntan publik. Intinya, kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK-nya," ujarnya.

Dia menyampaikan, OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life. Kasus tersebut membuat pemegang saham Wanaartha Life menjadi tersangka.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal