Kasus Gagal Bayar Berlarut-larut, OJK Tingkatkan Sanksi Wanaartha Life

Ikhsan Permana SP
Kasus gagal bayar berlarut-larut, OJK tingkatkan sanksi Wanaartha Life. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh dari sebelumnya hanya sebagian kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Hal ini karena kasus gagal bayar perusahan tersebut tak kunjung selesai.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan, sanksi ini karena belum terpenuhinya syarat perbaikan perusahaan.

"OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Jadi kami memberikan sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha PKU untuk seluruh kegiatan usaha," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Adapun, pemenuhan kewajiban yang dimaksud terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menurutnya, pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup selisih antara kewajiban dengan aset.

Karena itu, OJK masih menunggu manajemen Wanaartha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. Sebelumnya, Ogi menyebut, sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK, namun ditolak karena dinilai terlalu mengada-ada.

"Jadi menjadi perhatian karena ada perbedaan dari nilai-nilai yang disampaikan perusahaan dan hasil audit dari kantor akuntan publik. Intinya, kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK-nya," ujarnya.

Dia menyampaikan, OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life. Kasus tersebut membuat pemegang saham Wanaartha Life menjadi tersangka.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
20 jam lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
22 jam lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
10 hari lalu

OJK Kantongi Nama Calon Direksi BEI jelang RUPS Juni, Siapa Saja?

Bisnis
13 hari lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal