JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberikan denda hingga blacklist pada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Aturan ini akan berlaku mulai 3 Agustus 2023.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus sanksi blacklist akan dilakukan dengan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan demi kenyamanan, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA.
Adapun sebagai langkah pencegahan pelanggaran tersebut, nantinya kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan. Hal itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” tutur Joni.