Jumbo! Pemerintah Bisa Kantongi Rp6,3 Triliun per Tahun dari Asuransi Motor dan Mobil

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi mobil dan motor baka diwajibkan ikut asuransi mulai tahun depan (foto: iNews.id/Freepik)

"Premi 1 persen saja dari nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50 ribu setahun," ujar Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Jika rerata nilai tanggungan asuransi TPL sebesar Rp5 juta untuk 1 kali insiden, maka premi yang dikenakan sebesar Rp50.000 per tahun. Sehingga jika dikalikan dengan total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun.

"Saat ini saja jumlah kendaraan roda 2 sudah sekitar 127 juta, kalau dikali Rp50.000 itu sekitar Rp6,3 triliun. Ini baru roda dua saja," katanya.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya. Jadi bukan kendaraan sendiri," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
9 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
24 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal